Batam,Zonakepri-Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan pelabuhan domestik Telaga Punggur Kota Batam tertanggal 5 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan dalam rangka mempersiapkan tatanan hidup baru new normal serta pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, maka dilaksanakan pembatasan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan.
Untuk penumpang kapal dengan tujuan telaga Punggur Kota Batam wajib memenuhi persyaratan diantaranya memiliki surat keterangan uji test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif berlaku 3 hari sejak keberangkatan dari pelabuhan asal.
Selain itu, bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki PCR Test atau Rapid Test maka wajib menunjukkan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit.






