Tanjungpinang

Perjuangkan Hak, 8 Karyawan Swalayan Di Tanjungpinang Bentuk PUK 

×

Perjuangkan Hak, 8 Karyawan Swalayan Di Tanjungpinang Bentuk PUK 

Sebarkan artikel ini
Halaman parkir swalayan PL yang senantiasa terisi penuh dengan kendaraan bermotor

Tanjungpinang, Zonakepri-Bertahun tahun bekerja di salah satu swalayan terkenal paling lengkap dan paling ramai pembeli yang ada di Kota Tanjungpinang tepatnya KM 9, namun ternyata hak hak sebagai karyawan tidak terpenuhi, mendorong beberapa karyawan membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) di swalayan tersebut.

Tepatnya sekitar akhir tahun 2022, dibentuk PUK Swalayan PL diketuai M Ali dengan Sekretaris Sarmo dengan anggota sebanyak 9 karyawan swalayan PL sepakat membentuk PUK. Selanjutnya pada Desember 2022 menyerahkan berkas untuk pencatatan di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang. Namun hingga hari ini 17 Januari 2023 ternyata belum ada pencatatan PUK swalayan PL di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.

M Ali yang telah bekerja selama 6 tahun di swalayan PL didampingi Sarmo yang telah berkerja sejak 2009 hingga saat ini mengaku heran atas pengajuan pencatatan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang belum juga terealisasi yakni belum diteken oleh Kadis Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penelusuran penyebab belum ada pencatatan PUK di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, ternyata ada 3 karyawan yang mengundurkan diri dari anggota PUK. Sehingga jumlah PUK semestinya 11 orang termasuk ketua dan sekretaris menjadi 8 orang saja. “Syarat pembentukan PUK ada 10 orang, sehingga kekurangan 2 anggota lagi, ” Sebut M Ali ditemui Selasa 17 Januari 2023 di kawasan Bintan Center Km 9 Tanjungpinang.

Hasil penelusuran M Ali bersama Sarmo terkait 3 anggota yang mundur dari PUK disebabkan adanya intimidasi dari pihak pengelola swalayan PL. “Mereka mundur dari PUK dengan alasan takut kena pecat dari tempat kerja, ” ungkapnya.

M Ali dan Sarmo mengaku dengan dibentuknya PUK akan berupaya untuk memperjuangkan hak hak karyawan yang tidak diberikan oleh pengusaha meski telah sekian tahun lamanya bekerja. “Kami siap untuk menerima resiko dari pihak perusahaan atas terbentuknya PUK Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang diketuai Cholderia Sitinjak SH MH. Hak hak Kami tidak diberikan oleh pengusaha selama ini,” keluhnya.

Menurut Ketua FSPSI Reformasi Kota Tanjungpinang Cholderia Sitinjak SH MH, mengacu ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No: KEP. 16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja /serikat buruh termasuk di dalamnya pencatatan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya pada Bab III Pasal 4 ayat 1 bahwa instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat menangguhkan pencacatan dan pemberian nomor bukti pencatatan selambat lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan kelengkapan yang harus dipenuhi.

Menurut Cholderia pada saat pengajuan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang pada Desember 2022, hingga Januari 2023 sudah berjalan lebih dari 14 hari tapi belum juga ada nomor bukti pencatatan. Hingga akhirnya ada 3 anggota PUK yang mundur. “Saat pengajuan pencatatan, syarat sudah lengkap. Namun sudah melebihi 14 hari belum ada nomor bukti pencatatan. Hingga ada anggota PUK yang akhirnya mundur. Ada apa dengan instansi ini?Apakah ada kongkalikong dengan pihak pengusaha hingga akhirnya pengusaha tahu dan ada anggota PUK yang mundur,” sebutnya.

Hak Karyawan Yang Tidak Dipenuhi Pengusaha Swalayan PL

Secara gamblang M Ali dan Sarmo menyebutkan beberapa hal hak karyawan yang tidak diberikan pengusaha swalayan PL diantaranya pengusaha tidak memberikan upah sundulan yakni upah yang diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun. Sehingga meski telah bekerja belasan maupun puluhan tahun pun akan mendapat gaji sama dengan karyawan yang baru masuk kerja. “Setiap ada kebaikan UMK, gaji karyawan lama dengan karyawan baru sama. Hanya karyawan yang memiliki kedekatan dengan pengusaha saja yang punya upah sundulan. Perlakuan ini tidak adil untuk semua karyawan, ” jelasnya.

Selain tidak ada upah sundulan, pihak pengusaha juga tidak memberikan cuti tahunan untuk karyawan. Sehingga jika karyawan mengajukan cuti, maka dipotong gaji per hari Rp100 ribu. Mulai ada cuti pada tahun 2022 saja.

Hak lainnya yang tidak diberikan pengusaha yakni jam kerja karyawan yang melebihi waktu jam kerja normal tidak dihitung jam kerja lembur. Jam kerja yang diterapkan swalayan PL bagi karyawan untuk shift pagi mulai pukul 08.00Wib hingga pukul 16.00Wib sore. Untuk karyawan shift siang bekerja mulai pukul 14.45 Wib hingga 22.45 Wib. (rul)