
Zonakepri.com-Sejak Pemko Tanjungpinang melalui instansi terkait melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggiran jalan di sekitar Pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang, pada 9 April 2025 lalu, kini berangsur angsur PKL pindah berjualan di Lapak Pujasera Pasar Bincen.
Terdapat dua pedagang dari puluhan PKL yang berjualan di pinggiran jalan, telah menyewa dan menempati lapak jualan di pujasera di Pasar Bincen pada Selasa 15 April 2025.
Hamid, salah satu pedagang yang berjualan sayuran, buah dan ragam kebutuhan pangan mengatakan, untuk menempati lapak di Pujasera Pasar Bincen terlebih dahulu daftar di PT Sinar Bahagia selaku pengelola pasar Bestari Bintan Center Tanjungpinang.
Menurutnya, setelah daftar dan membayar uang penempatan maka langsung bisa berjualan. “Untuk menempati lapak di Pujasera bagian depan, bayar separo dulu boleh. Selanjutnya belum dipungut biaya harian. Menunggu perkembangan, ramai atau sepi pembeli,”sebutnya.
Untuk menempati lapak bagian depan yang berdekatan dengan pinggir jalan, Hamid mengaku membayar uang penempatan Rp500 ribu.
Menurutnya, biaya penempatan lapak berjualan berbeda beda tergantung lokasi lapak jualan. “Ada lapak jualan dengan biaya penempatan Rp250 ribu untuk pembayaran separo dulu,”ungkapnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang Fery Andana mengatakan selama satu bulan ke depan, PKL masih bisa berjualan di pinggir trotoar dengan pengaturan tertentu agar tetap tertib, tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.
Dalam penataan ini, sejumlah aturan telah disepakati, diantaranya waktu berjualan dibatasi hingga pukul 09.00 WIB (Senin–Jumat) dan pukul 10.00 WIB (Sabtu–Minggu).
“Selama masa toleransi ini, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PKL yang berjualan di pinggir trotoar,”sebutnya.(rul)