
Natuna, Zonakepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna mengelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Nota Keuangan Bupati Natuna tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD Natuna, Bupati Natuna, Sekda Natuna dan para OPD, yang berlangsung di ruang rapat paripuna DPRD Natuna, Jalan Yos Soedarso, Batu Hitam, Jum’at (30/08/2024).

Mengawali rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyampaikan bahwa Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD Natuna, Rapat dinyatakan Kuorum. “Bupati Natuna dipersilakan menyampaikan pidatonya,”kata Amhar.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, estimasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp1,2 Triliun dengan rincian Rp1,1 Triliun, ditambah dengan penerimaan silpa Rp100 Miliar. Sementara pendapatan daerah Rp160,87 Miliar. Dana Transfer sebesar Rp941,18 Miliar, dengan rincian transfer pusat Rp 865,14 Miliar, pendapatan transfer antar daerah atau Provinsi Rp76,04 miliar.
Adapun belanja daerah Rp1,2 Triliun terdiri dari operasional sebesar Rp 907,75 miliar. Sedangkan belanja modal Rp 223,86 miliar. Sedangkan anggaran tidak terduga Rp2 miliar. Belanja transfer Rp 69,11Miliar.
Lebih lanjut, Siswandi menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025.
Tujuannya untuk mendukung pencapaian akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan konvergensi antar daerah.
“RAPBD 2025 disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain belanja untuk fungsi pendidikan minimal 12 persen.
Sedangkan alokasi anggaran kesehatan dianggarkan untuk BPJS kesehatan mencapai Rp13,8 miliar. Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan minimal 25 persen.
“Demikian nota keuangan ini kami sampaikan kepada DPRD Natuna untuk dibahas dan disahkan sebagai Perda APBD Natuna tahun 2025,” Kata Bupati Siswandi mengakhiri pidatonya.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diusulkan akan dibahas oleh DPRD terpilih pada Pemilu Februari 2024 kemarin.
“Nanti setelah dilantik anggota DPRD terpilih tanggal 2 September 2024, maka rancangan APBD tahun 2025 akan segera di bahas lebih lanjut,” terang Amhar.
Daeng Amhar berharap anggota DPRD terpilih yang akan segera dilantik nantinya dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab
Diakhir acara rangkaian rapat paripurna selanjutnya berupa penyerahan dokumen Nota Keuangan APBD Kabupaten Natuna tahun 2025 yang di serahkan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di dampingi Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto kepada ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang juga di dampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah. (Zubadri)