Tanjungpinang

Risalasi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Kurungan

×

Risalasi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan terhadap Risalasi dan Teddy Ridwan

Tanjungpinang,Zonakepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah membacakan putusan terhadap terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan dibawah naungan di PT Bintan Inti Sukses (BIS), Rabu 4 Agustus 2021.

Putusan mejalis hakim dibacakan oleh hakim ketua Eduart MP Sihaloho SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat terdakwa Cholderia Sitinjak. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Risalasi mantan direktur PT BIS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada Risalasi dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. Terdakwa dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 565.296.200. Jika Jika selang sebulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun kurungan,”paparnya.

Sementara itu, mantan Divisi Keuangan PT BIS Teddy Ridwan dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan Risalasi. Dengan hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman pidana kurungan tersebut lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman kurungan selama 5 tahun.  Sementara itu jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. Terdakwa dikenakan membayar Uang Pengganti senilai Rp142 juta. Jika Jika selang sebulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Risalasi dengan hukuman kurungan selama 8 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selanjutnya membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 565.296.200. Jika selang sebulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 2 tahun kurungan.

Sementara itu, tuntutan JPU terhadap Teddy Ridwan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan. Selanjutnya membayar UP sebesar Rp142.000.000. apabila UP tidak dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa apakah menerima atau masih pikir pikir.***