
Zonakepri.com – Rencana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengurangi jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai kritik dari sejumlah pihak.
Robby, salah seorang tokoh masyarakat, menilai langkah tersebut akan menimbulkan dampak serius terhadap administrasi warga dan efektivitas pelayanan publik di tingkat pemukiman.
Menurut Robby dari informasi yang diterima, salah satu perumahan yang terdampak adalah Perumahan Taman Harapan Indah, yang semula memiliki tiga RT namun akan digabung menjadi satu RT saja.
Di Kelurahan Air Raja, jumlah RW pun ikut dikurangi. Sedangkan di Kelurahan Batu IX, dari total 15 RW akan dipangkas menjadi 5 RW, dan jumlah RT akan menyusut dari 52 menjadi hanya 33 RT.
“Kalau RT dan RW diubah, otomatis alamat di KTP, KK, NPWP, BPJS, bahkan SIM warga bisa ikut berubah. Warga harus repot lagi urus dokumen-dokumen tersebut ke kantor kelurahan, Dinas Kependudukan, dan instansi lain,” kata Robby, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, bukannya mendekatkan layanan administrasi kepada warga, kebijakan ini justru menjauhkan akses pelayanan.
Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembentukan kecamatan dan kelurahan baru yang selama ini bertujuan mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Robby menyayangkan keputusan ini tidak mempertimbangkan beban administratif dan dampak sosial yang mungkin muncul.
Ia juga mengkritisi langkah DPRD Tanjungpinang yang justru menyetujui pencabutan Perda terkait lembaga kemasyarakatan.
“Seharusnya DPRD menjadi kontrol terhadap kebijakan eksekutif, bukan justru mendukung penghapusan Perda yang berdampak langsung kepada warga. Ini seperti kehilangan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Robby pun mengusulkan agar Pemko Tanjungpinang lebih bijak dalam mencari solusi efisiensi anggaran, misalnya dengan mengoptimalkan fungsi RT untuk mendekatkan pelayanan seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke warga, dan menyesuaikan tunjangan pegawai (TPP ASN) sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menilai, jika alasan pengurangan karena ada RT yang hanya membawahi sedikit kepala keluarga (KK), maka yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh dan penggabungan RT-RT kecil, bukan mengurangi secara menyeluruh yang justru memperlebar jarak antara warga dengan aparat wilayah.
“Jangan sampai nanti warga kesulitan mencari siapa RT dan RW mereka, yang dulunya tinggal selangkah dari rumah, kini harus ke perumahan lain karena digabung. Itu bukan solusi, tapi malah masalah baru,” tutup Robby. (Ki)








