Kepulauan Riau

Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Pemasangan Kanopi Sekolah Pelnus Tak Berizin

×

Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Pemasangan Kanopi Sekolah Pelnus Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Pemasangan kanopi sekolah Pelnus di pinggir jalan dihentikan

Zonakepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menghentikan aktivitas pembangunan tambahan bangunan berupa kanopi di halaman depan Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) di Jalan Basuki Rahmat, karena tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan pihaknya telah memasang garis PPNS Line pada lokasi pembangunan sebagai bentuk penghentian sementara.

Agus menyebut, pemasangan garis PPNS Line itu sudah dilakukan pada 2 hari sebelumya.

“Bangunan tersebut berupa kanopi yang rencananya digunakan untuk area parkir. Namun karena tidak memiliki izin, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010, maka kami hentikan sementara. Pemilik sekolah sudah kami arahkan untuk segera mengurus izin atau melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu tiga hari,” ujar Agus, Jumat (22/8/2025).

Agus menegaskan bahwa setiap bangunan yang tidak berizin wajib ditertibkan. Sesuai Pasal yang ada, tindakan pembongkaran bisa dilakukan, namun tetap melalui tahapan yang berlaku.

“Tahap awal adalah edukasi kepada pemilik terkait aturan yang berlaku. Jadi bukan berarti Satpol PP langsung membiarkan atau serta merta membongkar,” katanya.

Mengenai dugaan bahwa bangunan berdiri di atas fasilitas umum atau masuk ke area sempadan jalan, Agus menyebut hal itu masih perlu telaah lebih lanjut.

“Soal batas lahan bukan ranah Satpol PP. Namun jika ada pelanggaran garis sempadan bangunan, tetap menjadi kewajiban kami untuk menertibkan,” jelasnya.

Tak selesai sampai situ, Agus menyebut pihak sekolah telah melayangkan surat kepada Wali Kota Tanjungpinang, dengan tembusan ke Satpol PP, yang berisi permohonan izin pemasangan kanopi.

“Alasan pihak sekolah, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk melindungi orang tua murid dari hujan maupun panas saat menjemput anak-anak,” jelasnya pada surat tersebut.

Namun, Agus menegaskan niat baik itu tetap harus sesuai aturan. “Apapun alasannya, pembangunan tambahan harus memiliki izin resmi. Kalau dalam waktu yang diberikan tidak dibongkar mandiri, maka Satpol PP akan mengambil langkah sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pembongkaran dengan persetujuan Wali Kota,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi juga memperlihatkan kondisi kanopi atau tempat berteduh tertunda dan hanya baru selesai fondasinya saja.

Garis kuning terpasang panjang di sepanjang struktur bangunan yang telah terpasang dilokasi. (Ki)