
Zonakepri.com-Pemerintah pusat, tidak lagi memberi kuota rokok dan alkohol untuk Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang sejak 2019 hingga sekarang.
Meski tahun sebelumnya, BP Tanjungpinang telah mendapatkan kuota rokok di Kawasan Free Trade Zona (FTZ) Dompak dan Senggarang.
Adanya penerbitan kuota rokok untuk BP Tanjungpinang sebelum tahun 2019, telah mengantarkan kepala BP Tanjungpinang sebelumnya masuk jeruji besi KPK. Hal ini disebabkan adanya penggelembungan Kuota Rokok secara sepihak oleh eks Kepala BP Tanjungpinang.
Kepala BP Tanjungpinang saat ini dijabat Cokky Wijaya Saputra, ketika dikonfirmasi terkait kuota rokok ini mengatakan, BP Tanjungpinang sudah tidak diberi kuota rokok dan alkohol oleh pemerintah pusat sejak 2019. “Ya, BP Tanjungpinang tidak lagi diberi kuota rokok dan alkohol oleh pusat, “sebutnya beberapa hari lalu.
Disinggung adanya peredaran rokok di kawasan FTZ yakni Dompak dan Senggarang, meski BP Tanjungpinang tidak miliki kuota rokok, Cokky mengaku pihaknya tidak tahu menahu. “Karena tidak ada kuota rokok, ada kemungkinan masuknya rokok secara sembunyi sembunyi,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada kuota rokok, maka masyarakat diuntungkan karena mendapatkan rokok dengan harga murah. Mengingat untuk barang yang masuk di kawasan FTZ tidak dikenakan cukai. Sehingga hal ini berdampak terhadap inflasi daerah.
Sementara itu, peredaran rokok di Kota Tanjungpinang baik rokok dengan pita cukai maupun tanpa pita cukai sangat marak. Dan peredaran rokok tersebut sudah menjangkau seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Dan bukan hanya beredar dan dikonsumsi masyarakat di kawasan FTZ saja.
Menyikapi kondisi ini, BP Tanjungpinang tidak menampik bahwa datangnya rokok di Kota Tanjungpinang bisa jadi didatangkan dari daerah lain.
Seorang warga Tanjungpinang Ijal yang setiap hari merokok dan merasa sudah ketergantungan dengan rokok menyebut dalam sehari mengkonsumsi 2 bungkus rokok. ” Kalau tak merokok tak bisa berpikir, “ujarnya.(rul)






