
Lingga,Zonakepri – Dengan di bukanya seleksi penerimaan calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM)Kabupaten Lingga pada 20 Oktober 2020 kemarin,di nilai tidak mengikuti isi dari PP 54 thn 2017 dan Permendagri 37 thn 2018.
Sementara pelaksanaan seleksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 dan Peraturan Daerah (Perda)kabupaten Lingga no 3 tahun 2010.
Sekretaris Dewan Pengawas aktif PDAM Kabupaten Lingga Mardian menyebutkan,seleksi yang dilakukan Bagian Ekonomi Kabupaten Lingga,banyak kecacatan dikarenakan dalam pelaksanaan seleksi tersebut,tidak mengacu pada PP 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 thn 2018
“Jadi jelas pelaksanaan seleksi tidak mengacu dan melanggar dari ketentuan PP 54 thn2017 dan permendagri 37 thn 2018,maka perlu di kaji kembali serta di tunda,” sebutnya
Mardian menambahkan,selain undang undang,ada peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan tertinggi di NKRI ini,sepertinya tidak di indahkan begitu juga dengan Permendagri tidak menjadi landasan Proses pembukaan Bakal Calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM.
Adapun kecacatan yang dilakukan panitia seleksi di antaranya, melanggar ketentuan PP Pasal 40 ayat 2 di mana pada berbunyi,” pengangkatan dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.begitu juga bunyi dari Permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 bunyinya hampir sama.
“Begitu juga yang terdapat pada permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian”. sedangkan untuk saat ini posisi dewan pengawas tersebut belum ada yang kosong.atau dewan pengawas masih aktiv.bahkan ada yang akan aktiv hingga april 2021 mendatang”. Ungkapnya.
Sementara bunyi ayat 3 dari pasal 40 PP 54 thn 2017. Anggota Dewan Pengawas bisa di angkat kembali untuk masa 1 kali jabatan dengan tidak melalui proses seleksi.yakni tercantum pada pasal 40 ayat 3 nya,” ketentuan mengenai seleksi sebagaimana di maksud dalam pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang di nilai mampu melaksanakn tugas dengan baik selama masa jabatannya.urai Atak sapaan akrabnya di masyarakat Lingga.
Mardian juga mengatakan,Kalau dikaji dari dasar penerimaan bakal calon pada Perda kabupaten Lingga no 3 tahun 2010. Itu perda saat pendirian ataupun pembentukan PDAM,intinya Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk di pedomani ataupun sudah tidak bisa di pakai lagi untuk perekrutan saat ini.atau dengan kata lain harus ada perubahan perda no 3 thn 2010 terdahulu ataupun adanya perda baru.
“Saat ini PDAM Lingga masih belum berubah nama yakni masih dengan nama Perusahaan Daerah (Perusda) sementara di dalam PP 54 thn 2017 dan permendagri 37 thn 2018 itu harus merubah nama menjadi “Perusahaan Umum Daerah (Perumda)”ungkapnya.
Lanjutnya,kalau posisi Direksi PDAM Lingga memang saat ini kosong dan di jabat oleh Pjs dari bagian ekonomi.semestinya jika mengacu kepada PP 54 pasal 71 ayat 1 dan 2 yang bunyinya, ayat 1, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi,pelaksanaan tugas pengurusan BUMD di laksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.bunyi ayat 2 nya, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi Definitif paling lama 6 bulan.
Sedangkan pada ketentuan peralihan bab XVI pasal 138 yang berbunyi ” periodesasi jabatan Dewan Pengawas,Komisasris dan Direksi yang telah di tetapkan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan di maksud”.
Ada juga pertanyaan,apakah tim seleksi tersebut sudah ada Surat Keputusan(SK) Bupati? Dalam hal ini Bupati Definitif,Karena Bupati Lingga Alias Wello itu mundur pada bulan September lalu.
“Maka saya berharap kepada Pjs Bupati Lingga dan Plt Sekretaris Daerah Lingga dapat kiranya meninjau ulang dari pembukaan seleksi dewan pengawas dan direksi yang di adakan oleh bagian ekonomi kabupaten lingga yang di mulai 20 oktober 2020 kemarin.”pungkas Mardian.(***)