Batam

Sosialisasi Dan Optimalisasi UPTD PPA Kepri Dalam Menangani Kekerasan Perempuan Dan Anak 

×

Sosialisasi Dan Optimalisasi UPTD PPA Kepri Dalam Menangani Kekerasan Perempuan Dan Anak 

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Kadis P3AP2KB Kepri bersama Nara sumber
Foto Bersama Panitia Dan Peserta

Batam,Zonakepri-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan KB Provinsi Kepri mengggelar sosialisasi dan optimalisasi peran Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau (UPTD PPA).

Kegiatan yang diikuti peserta yang terdiri dari Organisasi Perempuan Tingkat kelurahan dan kader posyandu kota Batam menghadirkan Narasumber meliputi : Kepala DP3AP2KB Provinsi Kepri,Kepala UPTD PPA, Ditreskrimum Polda Kepri,Konselor Puspaga serta Tenaga Ahli UPTD PPA Provinsi Kepri.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri Misni SKM,MSi menyebutkan kasus kekerasan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Untuk menekan angka kekerasan Perempuan dan Anak maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan Peraturan Gubernur KepuIauan Riau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau (UPTD PPA).

“UPTD PPA akan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan serta bekerjasama dengan Lembaga pemerintah lainnya seperti Kepolisian, Kesehatan, Kejaksaan dan Kehakiman serta lembaga-lembaga masyarakat lainnya,”ungkapnya.

Disebutkannya sejak dibentuknya UPTD PPA Provinsi Kepri, UPTD PPA telah menangani ratusan kasus kekerasan perempuan dan anak. Tahun 2017 terdapat 54 kasus, 2018 terdapat 53 kasus, 2019 terdapat 109 kasus, 2020 terdapat 147 kasus dan sepanjang tahun 2021 telah menangani 54 kasus per akhir Juni.

“Mengingat tingginya angka kasus kekerasan ini maka perlu dilakukan Sosialisasi dan Optimalisasi Peran UPTD PPA agar masyarakat menyadari dan mengetahui akan hak-hak perempuan dan anak serta kemana harus melaporkan apabila disekeliling kita ada yang mengalami kasus kekerasan,”jelasnya.

Beberapa jenis layanan yang diberikan UPTD PPA Provinsi Kepri kepada korban kekerasan perempuan dan anak, diantaranya :Pengaduan masyarakat, Penjangkauan korban, Pengelolaan kasus, Penampungan sementara, Mediasi, dan Pendampingan korban

Kegiatan Pengenalan dan Optimalisasi Peran UPTD PPA Provinsi Kepri, Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepri dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu Selasa hingga Kamis, Tanggal 29 Juni hingga 01 Juli 2021 di Millenium One Hotel Harbourbay, Kota Batam.**