Sosialisasi Netralitas ASN Kepri,Sebagai Wadah Edukasi dan Bangun Integritas
Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Netralitas ASN di Gedung Wan Seri Beni Dompak,Kamis(25/7).
Tanjungpinang,zonakepri -Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024,di Aula Wan Seri Beni Dompak Kamis (25/7).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai wadah edukasi,bangun Integritas dan netralitas ASN untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada)2024.
Sebanyak 586 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi yang terdiri dari,para Sekretaris,Kepala Bagian Umum,Sub Kepegawaian Perangkat Daerah serta peserta daring melalui zoom meeting.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi Yuyut Yusi Susanta, seorang ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara,dengan tema”ASN Kepri Netral, Birokrasi Handal”, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sekdaprov Adi menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN pada tahun 2023,dan menjalankan keputusan bersama yang menegaskan bahwa terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah,kewajiban yang harus dilaksanakan.,” kata Adi Prihantara.
Adi menekankan,sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.
Sekdaprov Adi juga mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas.
“Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Sekdaprov Adi menghimbau agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujarnya.
Zonakepri.com-Mencegah pengangkutan hewan dan tumbuhan secara illegal, petugas dari Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepri, menggelar Operasi…
Zonakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…
Zonakepri.com– Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, secara resmi membuka kegiatan Koordinasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Zonakepri.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna selalu menyiagakan personel dan armada dalam mengantisipasi kejadian kebakaran…