
Tanjungpinang,Zonakepri-Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Tanjungpinang dalam pilkada 2020, maka telah dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang (Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang).
Pembahasan kedua berlangsung, Senin 9 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.
Sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada
Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa, Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap, penyidikan,”papar Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini.
Adapun Pasal yg disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
Pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, selanjutnya setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.
“Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,”turut Muhammad Zaini..
Hadir dalam Pembahasan Kedua Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.