
Zonakepri.com-Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyelamatkan Rp711.150.000 uang negara dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dikatakan Plt. kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari saat menggelar konferensi pers, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Senin (9/12/11/2024).
Atik juga mengatakan, penyelamatan uang negara ini dilakukan melalui penindakan dan penuntutan berbagai kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang serta lembaga pemerintahan lainnya.
“Sepanjang 2024, kami telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dua perkara besar, yakni korupsi dana di PD BPR Bestari Tanjungpinang dan korupsi di SMP Negeri 1 Tanjungpinang,” katanya.
Lanjut Atik, keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan dari kasus penindakan korupsi dana BPR Bestari Tanjungpinang dan perkara korupsi di SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Selain itu, Kejaksaan negeri Tanjungpinang, juga penanganan 18 perkara korupsi baik yang dilakukan penyidikan sendiri dan limpahan penuntutan berkas perkara dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Untuk Perkara Korupsi dalam penuntutan ada sebanyak 13 perkara, upaya hukum banding ada 4 perkara, upaya hukum kasasi ada 2 perkara dan perkara yang Inkracht ada 18 perkara,” ujarnya. (Zup)