Hukrim

Kurang Pemahaman TPPO, 23 PMI Illegal Tertipu Bekerja di Luar Negeri

×

Kurang Pemahaman TPPO, 23 PMI Illegal Tertipu Bekerja di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding saat konfrensi pers di Batam.(7/12/2024) Foto ist

Zonakepri.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, masih banyak korban penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri lantaran kurangnya pemahaman terkait TPPO.

“ Karena bujuk rayu dan keinginan untuk bekerja diluar mendapatkan gaji lebih hingga mereka( PMI ) yang tidak paham TPPO dengan mudah tertipu oleh perekrut dari mafia PMI Illegal,” ujarnya,Sabtu (7/12/24).

Kadir menyebutkan, di tanah air ada sekitar 412 kasus selama satu tahun ini, jumlah tersebut juga masih menjadi atensi pemerintah pusat untuk ditekan atau dicegah.

“Untuk pencegahan dan penindakan kita telah bersinergi dengan instansi terkait,namun masih saja diduga oknum oknum nakal masih bermain dalam perekrutan dan pengiriman PMI Illegal,” ujarnya.

Kadir menegaskan, seperti contoh pemerintah tengah berupaya memulangkan ratusan WNI yang terjebak sindikat scaming di Myanmar, perlu diplomasi dengan negara sahabat.

“Proses pemulangan tidak bisa berjalan singkat, para pekerja disana sudah terikat perjanjian atau kontrak kerjasama antara perusahaan tersebut. Disini peran lintas Kementerian,” sebutnya.

Meski begitu, diakuinya, pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terus berupaya membenahi rekrutmen dan pengiriman pekerja migran secara Legal serta mencegah dan memberantas gembong mafia PMI ilegal.(Tim)

Editor : zul