Hukrim

Polsek Bintan Timur Ringkus Komplotan Pencuri AC Outdoor di Sei Lekop

×

Polsek Bintan Timur Ringkus Komplotan Pencuri AC Outdoor di Sei Lekop

Sebarkan artikel ini
Komplotan pencuri AC saat ditangkap Polsek Bintan Timur (F-Jup)

Zonakepri.com– Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit AC outdoor yang terjadi di Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Empat pelaku berhasil diringkus setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV terlihat para pelaku terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi. Mereka beberapa kali melintasi Jalan Musi sebelum akhirnya melancarkan aksinya pada 25 Juni 2026.

Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, para pelaku mengangkat unit AC outdoor, memasukkannya ke dalam mobil sewaan yang telah dipersiapkan, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin IPTU Yofi Akbar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial BS, RS, F, dan AD. Tiga pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, sementara satu pelaku lainnya diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam pada 27 Juni 2026,” ucapnya, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa AC hasil curian dijual di kawasan Sei Kecil, Tanjung Uban, dengan harga Rp2,1 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk foya foya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‘Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya. (Jup)