Zonakepri.com – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri melalui Batam Kepri,berhasil digagalkan Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dari hasil penindakan tindak kriminal penyelundupan TKI Migran Indonesia yang akan dibawa ke negara Jiran Malaysia,petugas berhasil mengamankan 5 tersangka satu diantaranya merupakan Warga Negara Malaysia.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman calon PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Batam.
“Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh personil,dan Penindakan dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay Batam,” ungkapnya,Rabu (9/10/24).
Donny menambahkan,kelima tersangka yakni YN, NS, RC, NW dan ZA,yang merupakan pengurus calon PMI yang akan memperkerjakan PMI di negeri jiran Malaysia. Sementara untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini juga sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi TPPO terjadi di Kepri,dan merupakan pengungkapan dari periode Agustus hingga Oktober 2024, sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lainnya,” jelasnya.
Sementara Kepala BP3MI Imam , menjelaskan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia diantaranya,Jawa, NTB dan NTT ke luar negeri.
“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.(Chairul)
Editor : Hamid