Zonakepri.com – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari dua terdakwa korupsi Kampus UMRAH Tanjungpinang dan penataan pemukiman kumuh dirampas untuk negara.
Jaksa menyatakan dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan dua perkara yang saling berkaitan itu di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024).
Uang Rp 2,3 miliar itu merupakan hasil gratifikasi yang dikembalikan dari Riawan Effendi sebesar Rp 2 miliar dan Amat Chandra sebesar Rp 300 juta.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Intelijen, Senopati menyebut Tim Jaksa berpendapat bahwa barang bukti itu layak untuk disita.
“Uang itu merupakan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi,” katanya.
Riawan Effendi merupakan mantan Kepala Pokja ULP Kepri. Jaksa menuntut masing-masing dari dua perkara selama selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Amat Chandra merupakan perantara pemenang proyek dituntut masing-masing dalam dua perkara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Goey Taufik Riyan, mantan Direktur PT. Ryantama Citrakarya Abadi dan juga Komisaris PT. Michellindo Cahaya Rejeki dituntut masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Dody Sugiarto, Direktur PT. Michellindo Cahaya Rejeki, pelaksana proyek pembangunan gedung kelas belajar UMRAH Tanjungpinang tahun 2019 – 2020, dituntut masing-masing selama 5 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Dody juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Erwan Yuni Suryanta, Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek penataan kawasan pemukiman kumuh di Senggarang dan Kampung Bugis dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Erwan juga dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Para terdakwa, melalui penasihat hukumnya, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.(***)