Zonakepri.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan 9 WNI dari Kamboja, dengan 7 di antaranya diduga terlibat dalam penipuan daring (online scam) di negara tersebut. Mereka dipulangkan dengan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat malam (26/12/2025).
Pemulangan ini terlaksana melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareksrim Polri.
Para WNI tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lebih dari 10.000 kasus penipuan daring telah tercatat sejak 2020.(sumber :infopublik.id)
Editor : Zulfikar











