Hukrim

Polisi Amankan Dua Pelaku Penampung PMI Illegal

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Penampung PMI Illegal

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku penyalur PMI tanpa izin resmi digiring Mapolresta Tanjungpinang,Foto : Chairul
Dua pelaku penyalur PMI tanpa izin resmi digiring Mapolresta Tanjungpinang,  (4/11/2024) pukul 11.00 WIB. Foto : Chairul

 

Zonakepri.com – Dua pelaku pria dan wanita diduga penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal berinisial SH dan HI,diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang, Senin (4/11/2024) pukul 11.00 WIB.

Selain SH dan HI, petugas juga mengamankan dua orang wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Mereka masing-masing masing berinisial wanita MA (28) wanita asal Lampung dan MH (36) wanita asal Palembang.

Pada pengungkapan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo dan Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak serta Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Christopher.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Senin malam kemarin, berawal dari adanya informasi, bahwa di kawasan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang terdapat penampungan dan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PM)) diduga secara ilegal atau non prosedural.

Begitu dilakukan penyelidikan, kata AKP Agung, petugas mendapati SH dan HI berserta dua calon PMI didalam sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama.

“Iya benar, kita ada diamankan empat orang diantaranya, dua orang calon PMI dan dua orang lagi sebagai terduga pelaku. Mereka sudah kita amankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujarnya

AKP Agung menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua diduga pelaku dan dua calon PMI ke Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan.

“Kita masih penyelidikan, saat ini masih dua calon PMI yang kita amankan,” tutupnya.

Reporter : Chairul
Editor.     : Zul