Zonakepri.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau periksa sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan mark-up harga serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan pakaian yang diadakan BKAD Kepri.
Kepala Dinas BKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengatakan dirinya telah dimintai keterangan terkait dugaan pengadaan tersebut oleh Kejati Kepri.
Menurutnya, BKAD menganggarkan untuk 3 baju, namun yang didapatkan hanya 2 baju, dengan besaran harga sebesar Rp1,7 juta rupiah per setel dengan tolak ukur Standar Satuan Harga yang telah disusun melalui harga pasar.
”Kami menganggarkan 3 baju dan yang jadi cuman 2 baju, itulah yang di hitung selisihnya, kemudian besarannya kita sudah lihat dibeberapa penjahit, dengan dasar SSH dan harga pasar,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat di BKAD Kepri, namun dirinya belum dapat membeberkan detail terkait pemeriksaan tersebut, di mana kasus ini masih dalam tahap pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan.
Sementara ekspose atau keterbukaan kepada publik secara resmi umumnya baru dilakukan setelah statusnya naik ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.
”Nanti saya informasikan ya takut salah, karena kalau masih dalam tahap fullbucket kalau sudah dalam tahap penyelidikan baru bisa kita ekspose,” ucapnya.
Diketahui pengadaan baju dinas termasuk baju kurung di BKAD Kepri tahun 2025 sebesar Rp710 juta rupiah dengan realisasi anggaran sebesar Rp579 juta rupiah.(Jup)












