Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 1 tersangka baru dari kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di bank plat merah di Kota Tanjungpinang, 3 Juni 2026.
Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan, satu tersangka baru berinisial Z yang merupakan pihak ketiga untuk mencari nasabah debitur.
“Kejati menetapkan Z sebagai tersangka lain untuk kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro,”sebutnya.
Peran tersangka Z ini ikut andil dalam membantu mencari dan menghubungkan calon nasabah ke Bank BRI bersama tersangka RWK mencari dan menyiapkan dokumen calon nasabah.
Jumlah korban akibat ulah tersangka sebanyak 51 orang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain lagi dalam perkara dugaan Korupsi penyaluran Kredit Mikro ini.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit mikro ini meliputi RWK, HS, PA dan MZ.
Dengan bertambahnya satu tersangka maka saat ini Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di bank plat merah. (Rul)












