Hukrim

Pelaku Sudah Ditahan, Penadah Kabel Jembatan Dompak Belum Tersentuh Hukum

×

Pelaku Sudah Ditahan, Penadah Kabel Jembatan Dompak Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
lokasi penampungan, kabel hasil Senin 17/8/2026, Foto : Zonakepri.com

Zonakepri.com — Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Jembatan Dompak Tanjungpinang berbuntut panjang.

Selain 1 pelaku yang sudah ditahan, kini sorotan mengarah ke pengusaha penampungan barang bekas yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Berdasarkan keterangan pekerja inisial S di lokasi penampungan, Senin 17/8/2026, kabel hasil curian itu telah dijual dengan harga Rp8,5 juta.

“Kabel tersebut sudah dijual dan kita baru sekali menampung / menerima barang hasil curian dari pelaku,” sebutnya.

Padahal, menurut Wakapolresta Tanjungpinang ,AKBP Farouk Oktora kerugian negara akibat aksi pencurian ini mencapai Rp1 miliar.

“Pelaku berinisial MAS sudah kami amankan. Dia mengaku sudah 3 kali mencuri kabel di Jembatan Dompak sejak Juli 2026. Masih ada 3 orang lagi yang masuk DPO,” ujar Farouk dalam konferensi pers 14 Agustus 2026.

Dari tangan pelaku MAS, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih, gulungan kabel sepanjang 3,4 kilometer, dan 1 buah gunting besi besar.

Hingga kini, satu pelaku pencurian sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang sejak 12 Agustus 2026.

Namun pihak yang diduga sebagai penadah barang curian masih bebas dan belum menjalani proses hukum.(Tim)