Hukrim

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Di Terowongan Pelita Batam

×

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Di Terowongan Pelita Batam

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri mengungkap kasus pencurian penutup drainase di terowongan pelita Batam (F-hms Polda Kepri)

Zonakepri.com- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (17/6/26).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Kemudian, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine dan methamphetamine. (Kabid Humas Polda Kepri)