Hukrim

Pria ini Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Dua Anak Tiri ‎

×

Pria ini Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Dua Anak Tiri ‎

Sebarkan artikel ini
‎Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel (F-Jup)

Zonakepri.com– Satreskrim Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan seorang pria berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan ‎informasi yang diperoleh aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku saat istrinya pergi bekerja dan meninggalkan kedua korban di rumah bersama ayah tirinya.

‎Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika salah seorang anak tiba-tiba menelepon dan meminta ibunya untuk segera pulang saat sedang keluar rumah untuk membeli makanan di malam hari.

‎Setibanya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap mereka berdua. Tak terima atas perlakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan AI ke Polresta Tanjungpinang.

‎Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari ibu korban dan memproses hukum terduga pelaku.

‎Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka.

‎”Sudah ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap anak tiri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

‎Terhadap tersangka AI, pihak kepolisian hingga kini belum membeberkan secara detail kronologi rinci tindak asusila tersebut demi kepentingan penyidikan serta perlindungan terhadap anak di bawah umur. (Jup)