Zonakepri.com- Sebanyak 20 orang saksi telah di dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kasus dugaan korupsi Air Mancur di Kijang Kota Kabupaten Bintan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa puluhan saksi yang telah diperiksa mulai dari kepala dinas dan mantan kepala dinas yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut, serta. Dua orang saksi ahli.
“Sudah 20 saksi kita mintai keterangan kepala dinas, mantan kepala dinas yang terkait yang proyek pembangunan air mancur kijang serta dua saksi ahli,” ucapnya, Selasa (6/10/2026).
Ismail menyebutkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, nilai kerugian negara belum ditetapkan karena masih menunggu hasil audit.
“Kerugian negara belum. Kita masih tunggu hasil audit,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang menggunakan APBD Kabupaten Bintan tahun 2018, dengan nilai proyek sekitar 11,9 miliar rupiah. (Jup)












