Zonakepri.com-Kejati Kepri telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang yang semula menjadi saksi, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di bank plat merah cabang Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi SH MH mengatakan hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kantor di salah satu bank plat merah yang ada di Kota Tanjungpinang, pada Selasa 2 Juni 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebanyak 4 saksi ditingkatkan status sebagai tersangka.
Menurutnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Kepulauan Riau telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan dimaksud sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor 73/ L/1/ DII/05 tanggal 13 Mei 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kantor cabang salah satu bank plat merah yang ada di Kota Tanjungpinang.
Tim penyidik Kejati dalam kasus ini telah memperoleh keterangan saksi sebanyak 64 orang dan keterangan ahli 3 orang. Barang bukti yang diperoleh tim penyidik lebih kurang 180 item.
Tim penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor internal Kejaksaan Negeri Kepri sehubungan hasil telah dilakukan ekspos perkara dimaksud di mana diperoleh kesimpulan terhadap dugaan korupsi dengan dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sekitar empat orang dan terhadap empat orang saksi tersebut telah ditingkatkan status semuanya menjadi tersangka,”paparnya dengan menunjukkan surat penetapan tersangka tertanggal 2 Juni 2026.
Adapun keempat saksi dimaksud inisialnya adalah yang pertama adalah RWK, HS, PA, dan MZ.
Sebagaimana peran para tersangka yaitu tersangka RWK selaku calo pihak ketiga bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ pada unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjung Pinang.
Para tersangka tersebut memproses dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data dokumen usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.077.570.131.
Para tersangka disangka melanggar pasal primer UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang kitab hukum pidana dan juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang diubah sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 126 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C juncto pasal 62 ayat 4 huruf A Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana hukum pidana. Selanjutnya subsidernya pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999. (rul)












