Hukrim

Gunakan Cek Kosong Untuk Tipu Rekan Bisnis, Pria Di Bintan Dibekuk Polisi

×

Gunakan Cek Kosong Untuk Tipu Rekan Bisnis, Pria Di Bintan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Penipuan terhadap rekan bisnis dengan modus menyerahkan cek kosong untuk pembelian material bangunan

Zonakepri.com – Seorang pria di Kabupaten Bintan ditangkap petugas kepolisian Polsek Bintan Timur, karena diduga menipu rekan bisnis.

Akibat perbuatan pria tersebut, rekan bisnis mengalami kerugian mencapai Rp500 juta rupiah.

Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Bintan Timur, diamankan jajaran Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya berinisial TM.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar, mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika pelaku menjalin kerja sama dengan korban untuk pembelian material bangunan. Seluruh barang diambil dari toko milik korban dengan kesepakatan pembayaran menggunakan cek.

Namun, pada Juni 2026, saat korban hendak mencairkan puluhan lembar cek yang diberikan pelaku, seluruh cek tersebut ternyata tidak memiliki saldo.

“Korban ingin mencairkan ceknya. Namun pas dicairkan pada bulan Juni 2026, ternyata cek sebanyak 50an lembar kosong tanpa saldo,” jelasnya, Jumat (10/7/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut, pelaku terancam pidana selama 4 tahun penjara,” jelasnya.(Jup)