Zonakepri.com-Kejati Kepri melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status penanganan perkara Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati menyebutkan, pembangunan air mancur Tasek Gemilang menggunakan anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
“Peningkatan penanganan satus dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026,”sebut Senopati melalui keterangan resmi tertanggal 5 Oktober 2026.
Menurutnya, dalam penanganan perkara ini, terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Fakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap Penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli. Dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,”paparnya.
Senopati menyebutkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. (rls/rul)











