Zonakepri.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang oknum pengawas SPBU di Tanjungpinang berinisial NRP.
Pengawas ini diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan polisi, diamankan sebanyak 17,78 gram sabu.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya pada Rabu 26 Agustus 2026 dan diamankan barang bukti seberat 6,23 gram.
Setelah dilakukan pendalaman, didapati sebagian sabu-sabu tersebut turut di simpan dalam loker pribadi tempat dirinya bekerja di salah satu SPBU kota Tanjungpinang seberat 11,54 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 17,78 gram sabu, dengan pelaku merupakan pengawas di sebuah SPBU Kota Tanjungpinang.
”Penggeledahan di rumah, kita menemui barang bukti sabu 6,23 gram. Setelah di interogasi sebagai karyawan SPBU ternyata juga menyimpan sabu di tempat kerjanya,” ucapnya, 29 Agustus 2026.
Dari sabu-sabu tersebut pelaku mengaku di upah dengan nominal sebesar Rp6 juta rupiah jika telah sampai mengantarkan sabu ke tempat tujuan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dengan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.(Jup)












