Bintan

Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum Tentang Izin Tambang Kepada Kades di Bintan 

×

Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum Tentang Izin Tambang Kepada Kades di Bintan 

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri memberi penerangan hukum tentang izin tambang kepada kades maupun OPD (F-Diskominfo)

Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/05) di Aula Bandar Seri Bentan.

Penerangan hukum kali ini mengangkat tema ‘Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan’.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang hadir ke Bintan memberi penerangan hukum bagi Kepala OPD hingga Kepala Desa terkait pertambangan.

Panca mengatakan, pemahaman wewenang dan regulasi terkait perizinan pertambangan harus diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat Bintan sendiri memiliki potensi tambang yang cukup besar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami untuk seluruh peserta yang hadir, ikuti penkum (penerangan hukum) ini dengan seksama. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi” jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menitikberatkan fenomena pertambangan ilegal yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Dipaparkan, data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang tersebar di Indonesia.

“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan” paparnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua ke Pemerintah Pusat mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan. Dijelaskan, walaupun semua kewenangan Pemerintah Daerah ditarik semua dalam perizinan tambang, Pemerintah Daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, menguraikan beberapa contoh perizinan dalam sektor pertambangan. Ia bahkan ingin segala opini yang terbangun di masyarakat saat ini bisa dirubah menjadi lebih terang agar mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

“Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah di sini lah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut. Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang” tutupnya. (Diskominfo)