Hukrim

Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Dengan Barang Bukti Sabu 2,9 Kg

×

Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Dengan Barang Bukti Sabu 2,9 Kg

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat pengungkapan kasus narkoba periode April -Juni 2026 di Polresta Tanjungpinang

Zonakepri.com- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.973,54 gram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026) malam, polisi menangkap dua tersangka berinisial HS (26) dan BA (49) di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Johor, Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu menuju perairan sekitar Pelabuhan di Kijang, Kabupaten Bintan.

“Barang ini berasal dari Johor, Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal kayu melalui jalur laut menuju Kijang,” ujar Rio, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, kedua tersangka mengaku baru pertama kali berperan sebagai kurir. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi melalui jalur laut sebelum diteruskan ke Jakarta.

“Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(Jup)