Zonakepri.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku nekat mengelabui pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif atau palsu saat membeli sebuah gelang emas.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Toko Emas Zam-Zam yang beralamat di Jl. Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasus ini terungkap setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/06/2026).
Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan berpura-pura membeli gelang emas. Ketika melakukan pembayaran, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya kepada korban. Namun, setelah dicek kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk dan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan fiktif belaka.
Berdasarkan laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa TMM sedang berada di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi oleh petugas, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam dengan modus transfer palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jup)






