Zonakepri.com- Oknum guru honorer di Anambas diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas. Oknum guru tersebut berinisial FD (28), ia diamankan lantaran diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam ruangan yang dahulu merupakan bekas ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD Negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku FD dijemput oleh penyidik di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/06/2026), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Modus Latihan Bernyanyi dan Menari
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tindakan asusila ini diduga terjadi sebanyak dua kali dengan memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif.
Kejadian Pertama pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, korban datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS.
“Usai kejadian, FD diduga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun,” ucap AKP Bambang.
Kejadian Kedua terjadi pada Senin, 01 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal. Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka. Ibu korban, kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Jup)












