Hukrim

Oknum PPPK Pemprov Kepri Edarkan Ganja-Sabu, Dibekuk Polresta Tanjungpinang

×

Oknum PPPK Pemprov Kepri Edarkan Ganja-Sabu, Dibekuk Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang, 17 Juni 2026.(F-Chairul)

Zonakepri.com – Oknum PPPK Pemprov Kepri berinisial RS ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Ia kedapatan edarkan Narkoba jenis ganja dan sabu.

Dari hasil pengembangan RS, polisi kembali meringkus 2 tersangka lainnya dan menyita 4 kg lebih narkoba.

Pengungkapan bermula pada 6 Juni 2026 saat RS diciduk. Dari tangan oknum pegawai PPPK tersebut, polisi mengamankan 25 paket ganja siap edar dengan berat 50,82 gram dan 2 paket sabu siap edar.

Kasatnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi beberkan, RS yang juga selaku salah satu ketua RT di Kecamatan Tanjungpinang Timur ini bukan pemain baru.

“Ini kedua kalinya. Sebelumnya RS juga sempat edarkan sabu. Untuk ganja ini pas diamankan sudah dikemas dan siap edar,” kata Lajun, Rabu (17/6/2026).

Hasil pengembangan, RS mengaku mendapat barang dari RR dan YM. Selanjutnya polisi menangkap RR dengan barang bukti 1,14 kg ganja, pada hari yang sama, YM juga diciduk dengan barang bukti 3,7 kg ganja.

“YM mengambil langsung ganja ke Dumai, dibawa jalur darat dan laut sampai ke Kijang,” ungkap Lajun.

Total barang bukti dari 3 tersangka berupa ganja dengan berat 4 kg lebih sementara untuk sabu 5 paket besar berhasil diamankan dari RS.

Ganja seberat 4 kg lebih dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang dengan cara dibakar dengan bensin. Sementara sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air mendidih dan  dibuang ke septik tank.

Polresta Tanjungpinang menegaskan tak ada toleransi, termasuk jika pelakunya oknum pegawai. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (rul)