
Zonakepri.com – Dua pria berinisial FA(24) dan EW (40)dibekuk Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas atas dugaan Tindak Pidana narkotika jenis sabu ,Selasa (18/3/2025)
Kedua pelaku atas dugaan Tindak Pidana narkotika tersebut,ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)yang berbeda.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
“Setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah,kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujar Kasatresnarkoba
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.
“Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram,” ucap Kasatresnarkoba
Lebih lanjut,AKP S.M. Simanjuntak mengatakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, FA mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.
“Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang pada saat itu sedang berada di cafe pasir putih, Desa Tarempa Timur,” tutur Kasatresnarkoba
“Pelaku EW mengaku kepada petugas bahwa ada menyembunyikan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu di Desa Batu Belah di dalam rumah,” ungkap Kasatresnarkoba
“Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 (dua) paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram,” jelasnya
Atas perbuatannya pelaku FA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas Simanjuntak.(Zub)












