Hukrim

Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI

×

Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI

Sebarkan artikel ini
saat konferensi Pers di Kejati Kepri,dari tengah Kajati Kepri di dampingi aspidsus dan asintel Kejati Kepri,Foto : chairul

Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan gedung dan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan kerugian negara Rp9,8 miliar., Senin (09/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto. mengungkapkan,ketiga tersangka diantaranya berinisial HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku PPK pembangunan gedung, dan AT selaku pihak swasta yang ikut serta.

“Tiga orang telah kita tetapkan sebagai dugaan  korupsi pembangunan gedung dan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2022 Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang dan sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa,3 di antaranya ahli,” ungkapnya.

Sementara Aspidsus Kejati Kepri Mukharom menyebutkan, bangunan tersebut dinyatakan gagal  serta membahayakan bila tetap digunakan,karena bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Yang baru mengembalikan uang atau kerugian negara AT sebesar Rp521 juta,para tersangka juga telah berjanji untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Bila tidak,  akan menyita harta kekayaan tersangka untuk mengganti kerugian negara,” sebutnya.

Dalam kasus tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain, hingga kini masih tim sedang bekerja melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan masih berlangsung,Kita tunggu saja dari hasil penyidikan nanti,” tutupnya.

 

Reporter        : Chairul

Editor             : Zulfikar