Zonakepri.com – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial( DY ) 59,diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur,
Kamis (26/9/2024)
Perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur ini,sejak bulan Juni 2023 hingga Mei 2024,
Karena merasa tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku DY (59) kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menjelaskan,kejadian berawal saat ibu korban sedang berada di kebun sayur.
“Ibu korban mendapat telpon dari anak kedua berinsial TA yang mengatakan,pelaku DY datang kerumah dan menghampiri Korban KA 17 kakaknya menanyakan hutang korban sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),” sebut Raden Ricky Pratidiningrat,
Raden Ricky Pratidiningrat menambahkan, dari keterangan ibu korban,setelah dirumah ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang kerumah menemuinya,dan Pada malam harinya pelaku datang kerumah ibu korban.
“Langsung ibu korban menanyakan tujuan pelaku untuk apa secara tiba- tiba yang datang kerumahnya menagih hutang kepada anaknya,” ujarnya
Lantas pelaku DY (59) menjelaskan,bahwa anaknya telah meminjam uang kepada dirinya sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah,untuk biaya jalan jalan ke Tarempa.
“Karena waktu itu anak ibu membutuhkan uang untuk biaya jalan jalan di Tarempa,” ujarnya.
Awal kronologis kejadian,pelaku DY (59) dan Korban KA (17) bertemu di lapangan Voli Desa Payalaman kemudian berlanjut di Penginapan ”WISMA UNGU” untuk melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap Korban KA (17).
“Saat ini,kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya,” ungkapnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (chairullah)
Editor. : Hamid