Zonakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan Barang Bukti (BB)hasil tangkapan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,Rabu (25/09/2024).
Barang Bukti yang dimusnahkan ini, hasil tangkapan dari kepolisian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, didampingi Kasi Barang Bukti, RD Akmal, Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap Kasi Intel, Senopati. Hadir juga dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hanny Wanike Pasaribu.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum), termasuk sejumlah handphone (HP)
“Sedangkan barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu kita musnahkan dengan cara diblender dan kemudian dimasukkan dalam air panas,” sebutnya.
Sementara barang bukti Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
Reporter : Sulaiman
Editor. : Hamid
.