
Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per 19 November 2020 menunjukkan adanya penambahan 14 kasus konfirmasi terdiri dari 6 laki laki dan 8 perempuan.
Dari tambahan 14 kasus konfirmasi tersebut terdiri dari warga Kelurahan Kemboja 3 orang, Kampung Baru 1 orang, Melayu Kota Piring 4 orang, Tanjung Ayun Sakti 1 orang, Tanjung Unggat 1 orang, Tanjungpinang Barat 1 orang, Bukit Cermin 2 orang, Pinang Kencana 1 orang.
Penambahan kasus konfirmasi sebanyak 14 orang tersebut sebagian besar akibat kontak erat kasus konfirmasi sebelumnya. Yakni kontak erat kasus 725 sebanyak 4 orang, kontak erat nomor 700 sebanyak 3 orang, kontak erat nomor 654 sebanyak 2 orang dan kontak erat nomor 626 sebanyak 1 orang. Sementara itu, kasus konfirmasi akibat riwayat perjalanan 1 orang, tanpa perjalanan dan tanpa kontak erat 3 orang.
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis kasus konfirmasi dan kasus sembuh pada 19 November 2020 menyebutkan terdapat kasus sembuh Covid-19 sebanyak 13 orang. Pasien sembuh Covid-19 tersebut berdomisili di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang sebanyak 7 orang, Kelurahan Batu IX sebanyak 3 orang, Kelurahan Kampung Baru 1 orang, Kelurahan Bukit Cermin 1 orang dan Kelurahan Tanjung Ayun Sakti 1 orang.
“Total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang hingga 19 November 2020 berjumlah 750 kasus, terdiri atas konfirmasi bergejala 306 orang, konfirmasi tanpa gejala 444 orang, kasus perjalanan (impor)120 orang, konfirmasi kontak erat 492 orang, kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 138 orang, selesai isolasi kasus konfirmasi 580 orang dan meninggal 18 orang,”jelasnya.
Sementara itu, kondisi kasus konfirmasi yang menjalani perawatan di rumah sakit berjumlah 67 orang, karantina terpadu 23 orang, isolasi mandiri 62 orang.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” himbau Rahma.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri, diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga.(red)






