Tanjungpinang

Tanjungpinang Bertambah 5 Kasus Covid-19, Total 287 Kasus

×

Tanjungpinang Bertambah 5 Kasus Covid-19, Total 287 Kasus

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis penambahan 5 warga Tanjungpinang yang terkonfirmasi COVID-19,dengan Nomor 283-287 pada  21 September 2020.

Penambahan 5 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru dan hasil penelusuran dari kasus-kasus positif sebelumnya (tracing), sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSKI Pulau Galang.

Kasus baru tersebut  terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan. Yakni
kasus nomor 283 atas nama Tn. RF 18 beralamat di Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, tidak bergejala, kontak erat kasus No. 273,  berikutnya kasus nomor  284 atas nama Ny. Fa 64 alamat Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, tidak bergejala, riwayat perjalanan ke Sumatera Selatan, kasus nomor 285 atas nama Tn. BP usia 43 tahun, alamat Kelurahan  Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang  Timur, bergejala dengan riwayat perjalanan ke Jawa Timur.

Kasus tambahan selanjutnya,  nomor 286 atas nama  Tn. DA  usia  33 tahun, alamat Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpina g Timur, bergejala dengan riwayat perjalanan ke Provinsi Riau.
Nomor kasus 287 atas nama Tn. RB usia 29 tahun, Kecamatan Tanjungpinang Timur,  bergejala dengan riwayat perjalanan ke Provinsi Riau.

Dinas Kesehatan PP & KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka
dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSKI Galang.

Selain penambahan kasus Covid-19, juga terdapat penambahan pasien sembuh Covid-19 sebanyak 2 orang pada 21 September 2020. Dengan tambahan 2 kasus sembuh, maka total pasien sembuh Covid-19 dari 253 orang menjadi 255 orang. Dua kasus sembuh hari ini yakni  Kasus konfirmasi nomor 239 atas nama Tn. BS, usia 25 tahun, berdomisili di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan kasus konfirmasi nomor 259, atas nama Ny. Ru, 52 tahun, berdomisili di kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam kesempatan ini, Walikota berpesan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah dinyatakan sembuh Covid-19.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pesan Rahma.(red)