Tanjungpinang,zonakepri – Siska (26), ditetapkan sebagai tersangka .setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu,karena dengan sengaja membakar kantor tempatnya bekerja.
Tersangka yang juga merupakan kasir Majectic Fast Fery, tempat penjualan tiket kapal Singapura saat melakukan pembakaran dikantornya terekam CCTV yang ada diruangan tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan Rabu (9/8/2017),dari hasl pemeriksaan tersangka mengakui sengaja membakar kantor tempat kerjanya untuk menghilangkan barang bukti.
“Tersangka telah menggelapkan uang Rp50 juta dari hasil penjualan tiket,hingga untuk menghilangkan barang bukti dirinya membakar kantor tempatnya bekerja”ungkap Kapolres.
Ardiyanto menambahkan, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas-untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita sudah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 187 KHUP tentang perusakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka hingga kini belum ditahan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polres Tanjungpinang.(red)