Natuna

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Nusa Natuna Ganti Meteran Air Pelanggan yang Rusak

×

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Nusa Natuna Ganti Meteran Air Pelanggan yang Rusak

Sebarkan artikel ini
Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna, Zaharuddin

Natuna, Zonakepri.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Natuna, terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Diantaranya dengan mengganti meteran air yang sudah rusak dengan meteran air yang baru.

Direktur PDAM Tirta Nusa Natuna, Zaharuddin, mengatakan pergantian meteran rusak ini melalui tahapan sosialisasi pendapat hukum (legal opinion), pendapat hukum yang telah diberikan kejaksaan pada tahun 2024.

“Kami lagi melakukan pergantian meter rusak sesuai harga kesepakatan langsung antara pelanggan dan petugas,” kata Zaharuddin saat dijumpai diruang kerjanya, pada Senin (03/02/2025).

Zaharuddin juga membeberkan, karena mengingat meteran air rentan rusak, apabila diganti satu tetapi rusaknya seribu.

Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi PDAM Natuna belum memiliki instalasi pengolahan air bersih ataupun pipa lengkap.

“Karena situasi fasilitas kita sederhana sekali, masih dikategorikan semi tradisional, dikarenakan Intek langsung ke reservoar dan reservoar langsung kerumah pelanggan,” ucap Zaharuddin.

Menurut Zaharuddin, material yang sudah terangkut meskipun sudah melalui tahapan pemyaringan masih terdapat lumut, karena lumut tidak lolos di penyaringan dikarenakan lumut terbentuk didalam pipa maka rentan merusak meter.

“Maka dari itu, jika kita terus lakukan penggantian meter, akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan akan merugikan negara, kemudian jika kita tidak melakukan harga kesepakatan disaat meter pelanggan ini normal juga akan merugikan negara, karena berapapun banyak pelanggan memakai air hanya membayar 18.000,” jelasnya.

Lanjut Zaharuddin, agar pelanggan, pihak PDAM dan Negara tidak dirugikan, maka PDAM Tirta Nusa Natuna meminta pendapat hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengacu beberapa sumber aturan mulai dari Peraturan Perundang-undangan, Permendagri dan sebaginya.

“Maka dapat konsep dan rumusan, boleh melakukan harga kesepakatan dengan mengacu disaat normal sebelumnya,” Tutupnya.

Zaharuddin berharap kepada pelanggan agar sama-sama memaklumi, karena Perumda melakukan pelayanan air semaksimal mungkin untuk masyarakat dan pelanggan, meski dengan keterbatasan. (Zub)