Tanjungpinang,Zonakepri- Lima pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang ,(SL) salah satu pelaku yang diduga kurir mengaku sudah tujuh kali membawa narkoba jenis sabu dari Stulang Laut Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“saya disuruh seseorang membawa barang ini (narkoba jenis sabu) dengan upah Rp 2 juta!,” ujar SL saat ditanya Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian yang hadir pada konferensi pers, Senin (14/3) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian,kelima pelaku penyelundup narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Internasional dan merupakan kurir.
“Sebelumnya BC Tanjungpinang mengamankan satu orang pelaku ,setelah dikembangkan kita menangkap kembali empat pelaku ,hingga jumlah pelaku penyelundup narkoba jenis sabu ini berjumlah lima orang dan kelima pelaku merupakan jaringan Internasional.”kata Kristian
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SW, SL, KM , ST, MW. Tiga pelaku diantaranya wanita paruh baya.
Sementara itu, Kepala (KPPBC) Tanjungpinang Duki Rusnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap seorang penumpang yang baru datang dari Malaysia menggunakan Feri MV Batavia di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Minggu (13/3)
Petugas yang berjaga di pelabuhan SBP tersebut mencurigai gerak-gerik seorang penumpang, yang belakangan diketahui berinisial SL .
Karena curiga petugas lalu menggeledah tubuh pelaku SL dan petugas menyuruh membuka sepatu yang dikenakan pelaku lalu diperiksa menggunakan mesin X-Ray. Hasilnya, petugas menemukan benda yang mencurigakan diduga sabu yang disimpan dalam tapak sepatu.
“Pertama kali diamankan yakni pelaku SL. Dari sepatunya kita temukan benda diduga narkotika jenis sabu seberat 777 gram. Sabu itu disisipkan ditelapak sepatunya,” ujar Duki.
Atas informasi yang didapat dari pelaku pertama, jika bukan dirinya saja yang mencoba melakukan upaya penyelundupan. Ada penumpang lain yang saat itu lolos dari pemeriksaan petugas,
Lalu BC Tanjungpinang bekerja sama dengan kepolisian mengejar empat pelaku yang diketahui sudah menyebrang dari Tanjungpinang ke Batam.
Hasilnya, empat pelaku lain diamankan di Bandara Hang Nadim Batam saat akan terbang menggunakan pesawat tujuan Surabaya.
Duki menjelaskan, saat diamankan di Bandara, petugas juga menggeledah tubuh para pelaku dan menemukan benda diduga sabu yang dibalut di dalam sepatu yang dikenakan pelaku saat itu.
Dari tangan pelaku, diamankan beberapa paket diduga sabu dengan rincian dari pelaku SL ditemukan 585 gram, dari pelaku ST seberat 530 gram, pelaku MT seberat 480 gram, sedangkan pelaku MW seberat 478 gram dan Total barang bukti yang ditemukan dari tangan semua pelaku yakni seberat 2850 gram ..
Selain barang bukti narkoba, dari tangan para pelaku juga disita sejumlah barang bukti lain seperti beberapa buah paspor, beberapa hape berbagai merek, dan lima pasang sepatu.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Lima pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih Lanjut.(rul).