Tanjungpinang

12 Terdakwa TPK Penyimpangan IUP OP Divonis, Amjon Dan Azman Taufik Tanpa UP

×

12 Terdakwa TPK Penyimpangan IUP OP Divonis, Amjon Dan Azman Taufik Tanpa UP

Sebarkan artikel ini
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 terdakwa TPK Penyimpangan IUP OP Tahun 2018-2019

Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada 12 Terdakwa tindak pidana korupsi (TPK) penyimpangan ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) tahun 2018-2019 , Kamis 18 Maret 2021.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim dipimpin hakim ketua Guntur Kurniawan SH didampingi hakim anggota Eduard Sihaloho SH, Seherman SH, Weninda SH dan Albiferri SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat terdakwa.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa dilakukan secara virtual di ruang sidang PN Tipikor Tanjungpinang di Jalan Daeng Kemboja Senggarang.

Masing masing terdakwa dibacakan vonis secara terpisah. Dalam putusan tersebut, Amjon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak dikenakan membayar UP. Sedangkan Azman Taufik, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak dikenakan membayar UP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman untuk Amjon dengan hukuman 14 tahun kurungan dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Azman Taufik dituntut hukuman 13 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu,  vonis untuk terdakwa lain yakni Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV Sinar Khatulistiwa dan komisaris Boby Satya Kifana mantan ASN Pemko Tanjungpinang dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) Rp8,2 miliar . Jika tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.

Hary E Malonda dan Ir Sugeng dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7, 148 miliar . Jika tidak mampu membayar UP maka diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Edi Rasmadi SE dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp1,725 miliar, jika tidak mampu membayar UP maka diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Jalil dikenai hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp878 juta jika tidak mampu membayar dikenakan hukuman 3 tahun kurungan.

M. Andrian dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp613 juta, jika tidak mampu membayar UP diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan.

Arif Rate dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp2,355 miliar, jika tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan 3 tahun.

M. Ahmad divonis 5 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dikenakan membayar UP sebesar Rp2,572 miliar jika tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Junaidi divonis 5 tahun 6 bulan  kurungan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp1,275 miliar jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Penasehat hukum Azman Taufik,  Edward Arfa menyebutkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Kewenangan majelis hakim untuk memberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan,”sebutnya usai sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Edward Arfa menyatakan akan konsultasikan dengan kliennya. (red)