
Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus sabu dengan berat 1,5kg atas nama terdakwa Ardiansyah.
Putusan bebas tersebut disampaikan majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang dalam sidang yang digelar Kamis 1 Oktober 2020. Bertindak selaku ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Corpioner dan Bungaran Pakpahan. Sementara itu, terdakwa Ardiansyah didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.
“Tedakwa Ardiansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair serta dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar majelis hakim PN Tanjungpinang.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah pembacaan putusan.
Terhadap vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan pikir pikir selama 7 hari. Padahal dalam pembacaan tuntutan terhadap Ardiansyah, JPU telah menuntut hukuman kurungan selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bukan kurungan.
Majelis hakim dalam mempertimbangkan bahwa terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut.Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.
Dalam kasus ini, Ardiansyah didakwa berperan sebagai penerima paket dari Aceng (DPO), yang berisikan sabu seberat 1,5 kilogram dari Tanjungpinang yang dikirim ke Pangkal Pinang, pada Febuari 2020 lalu.
Saat akan dilakukan pengiriman Narkotika Jenis sabu yang di paketkan didalam sebuah kotak makanan ringan, melalui jasa kargo parsel lion air yang berlokasi di Km 9 Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang telah mengetahui dan akhirnya melacak tujuan pengiriman paket tersebut.
Selanjutnya tim dari Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran ke alamat penerima di Pangkal Pinang. Dari pengejaran itu polisi mendapatkan terdakwa Ardiansyah beserta barang bukti sabu 1,5 kilogram. Akhirnya, Polres Tanjungpinang membekuk Ardiansyah beserta barang bukti sabu seberat 1,5 kg di Bangka Belitung.***











