
Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang menangkap dua orang warga Tanjungpinang yang diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Kedua orang tersebut atas nama AN yang tinggal di Jalan H Ungar Tanjungpinang mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari AR yang tinggal di Yudowinangun Tanjungpinang
Kedua orang tersebut diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan terhadap AN di depan Swalayan Zoom di Jalan Pemuda Tanjungpinang, didapatkan bukti berupa dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba AKP Chrisman Panjaitan menyebutkan penangkapan AN dan AR bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang diduga menyimpan narkoba pada 25 Januari 2020.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan team melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.40 Wib, laki laki tersebut sedang berada di depan Swalayan Zoom Jalan Pemuda Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Saat laki laki tersebut ditanya mengaku bernama AN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan /pakaian. “Ditemukan dalam saku celana berupa satu kotak rokok Merk Slim warna putih yang didalamnya terdapat dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu,”papar AKP Chrisman, Rabu 29 Januari 2020.
Saat Interogasi, AN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama AR Kemudian Team Langsung Melakukan Pengejaran Terhadap AR Yang Berada Di Jl. Yudowinangun (Kediamannya). ***






