Tanjungpinang zonakepri, HS membawa sebanyak 0,5 gram shabu shabu dikemas dalam dua paket ukuran kecil berhasil dibekuk Polresta Tanjungpinang pada Senin 9 September di Jalan DI Panjaitan
Samping Morning Bakery KM 7 Tanjungpinang.
Karyawan swasta ini mengaku diminta mengantar shabu kepada orang di dekat Morning Bakery. Orang yang menyuruh tersebut berinisial BC yang saat ini masih DPO dan diduga bandar narkoba di Kota Tanjungpinang. “Saya akan menjual untuk 1 paket harganya Rp300 ribu,”ujarnya.
Dari penangkapan HS ini dilakukan pengembangan oleh Polresta Tanjungpinang, maka berhasil ditangkap AJ di Jalan RE Martadinata, pada Selasa 10 September 2013. Dari penangkapan AJ ini berhasil diamankan 1 bungkus plastik narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja dengan berat 6,2 gram.
Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan dari AJ dan berhasil ditangkap H alias NY di Jalan Brigjen Katamso pada Selasa 10 September, selang beberapa jam dari penangkapan AJ. Dari penangkapan H ini diamankan 1,8 gram shabu shabu. Menurut penuturan H, dirinya sudah lama tidak menjual narkoba atau kurir. Karena sudah tidak mempunyai modal. Sedangkan narkoba yang dimiliki hanyalah untuk dikonsumsi sendiri.
Kasubag Humas Polresta Tanjungpinang AKP Imawan Rantau didampingi Paur Subbag Humas Brigadir Rizkie Gusta dan Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Effendi kepada media Kamis, 12 September 2013 menuturkan ketiga orang yang diketahui membawa narkoba tersebut diduga kurir narkoba. Sedangkan pasal yang dikenakan untuk HS dan H pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk AJ dikenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.(rul)