
Bintan, Zonakepri- TNI AL Tambelan bersama Polsek Tambelan Kabupaten Bintan memusnahkan minuman keras oplosan Tajuk yang berasal dari Kalimantan sebanyak 360 liter, Rabu 23 Desember 2020 di pos TNI AL Tambelan.
Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras jenis Tajuk yang tidak bertuan dihadiri Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson,Camat Tambelan diwakili oleh kasi kesra SUHARDI,Kepala UPTD Puskesmas Tambelan, Kepala Desa dan lurah sekecamatan Tambelan, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan pemilik kapal yang biasa berangkat ke Kalimantan.
“Adapun miras yang dimusnakan adalah jenis Tajuk yang merupakan minuman keras oplosan yang dibuat di Kalimantan tanpa memenuhi prosedur dan standard kesehatan, serta tidak ada ijin edar,”sebut Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson.
jumlah miras jenis Tajuk yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 360 liter yang dikemas dalam 25 kardus, yang berisi masing2 kardus sebanyak 24 botol ukuran 600ml.
Kronologis penangkapan miras oplosan bermula pada Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 wib POS TNI-AL Tambelan mendapat informasi adanya kapal motor milik masyarakat membawa miras jenis TAJUK tanpa dilengkapi dokumen yang syah, selanjutnya TNI-AL melakukan penyelidikan sambil menunggu masuknya kapal yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.00 wib kapal motor yang dicurigai merapat di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan dan membongkar muatan berupa sembako untuk kebutuhan masyarakat Tambelan, sambil menunggu barang miras tersebut diambil oleh pemiliknya, namun sampai pukul 17.00 wib barang berupa miras tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, kemudian nakhoda kapal melaporkan kepada petugas TNI-AL bahwa ada barang titipan masyarakat yang tidak diambil oleh pemiliknya sedangkan nakhoda kapal dan ABK tidak mengetahui pemilik barang dan yang menitipkan miras tersebut ke kapal.
Setelah ditunggu beberapa lama barang berupa miras tersebut tidak diambil oleh pemiliknya akhirnya dibawa oleh petugas TNI-AL ke pos TNI-AL untuk diamankan sambil menunggu kedatangan pemilik barang.
Setelah beberapa hari tidak ada yang mengakui pemilik barang tersebut akhir pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 pukul 09.00 wib barang berupa minuman keras jenis Tajuk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh USPIKA, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kepala Desa serta instansi lainnya.
Cara pemusnahan miras oplosan dengan cara minuman keras dituangkan kedalam tong/drum yang berisikan pasir, setelah keseluruhan miras dituangkan selanjutnya tong tersebut dibuang ke daerah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selanjutnya ditanam ke dalam tanah.
Menurut Ipda Missyamsu Alson pemusnahan miras oplosan untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kecamatan menyambut perayaan natal 2020 dan Tahun baru 2021.