
Tanjungpinang,Zonakepri-Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat melantik 4 anggota Panwaslu Kelurahan /Desa (PKD) yang terpilih di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Sabtu (14/03/2020).
Mereka yang dilantik akan melakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat Zalman menjelaskan pelantikan anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Tanjungpinang Barat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Barat Nomor: 001/K.Panwaslu- KR.06.01/HK.01.01/III/2020 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Se-Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pelantikan ini Dalam rangka menjalankan amanat undang undang no 7 tahun 2017, pasal 132 angka 2 yang berbunyi, Anggota Panwaslu Kelurahan diseleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan.
Pelantikan ini disaksikan oleh Tuhan Yang maha Esa, dihadiri Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, Camat Tanjungpinang Barat Mohammad Yatim, komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah,PPK Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Diharapkam kepada Panwaslu Kelurahan (PKD) yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab, sebagai pengawas pemilu kita harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan serta harus berani menegakkan Keadilan Pemilu. Pengawas Pemilu harus berpegang teguh Kepada Prinsip SIM-P, yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas serta Profesionalitas,” tegas Zalman yang juga Kordiv Hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Zalman melanjutkan, setelah pelantikan dilakukan orientasi pembekalan bagi seluruh PKD untuk memberikan pemahaman terkait Tugas, Kewenangan serta Kewajiban sebagai Panwaslu kelurahan, serta membangun kepribadian pengawas adil, netral serta berintegritas dalam melaksanakan pengawasan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini dalam sambutannya mengatakan, PKD yang terpilih merupakan hasil seleksi dan bukan KKN ataupun kedekatan. Mereka terpilih berdasarkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki. “Hampir 80 persen PKD yang terpilih merupakan petahana, yang pernah menjabat selaku PKD sebelumnya,”sebutnya.
Diharapkan usai pelantikan dan pembekalan, PKD memahami peraturan perundang undangan dan memahami tugas dan kewenangannya. Diingatkan juga kepada PKD untuk tidak berpihak pada warna tertentu, calon tertentu. Serta menjaga pemilu berkualitas dan bermartabat.
Semantara itu, Camat Tanjungpinang Barat Muhammad Yatim mengharapkan PKD yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya untuk bersinergi dengan instansi terkait.
Selain PKD Kecamatan Tanjungpinang Barat, Pada Sabtu 14 Maret 2020 juga dilakukan pelantikan dan pembekalan untuk pengawas kelurahan yang ada di Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sehari sebelumnya Pengawas Kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Kota juga telah dilantik pada Jumat 13 Maret 2020.(red)






