Zonakepri.com- Ketua RT/RW di Kota Tanjungpinang mengalami keterlambatan pembayaran insentif untuk periode Juni dan Juli 2026.
Sejumlah perangkat RT/RW di Kota Tanjungpinang yang saat ini sudah tidak menjabat maupun terpilih kembali menanti hak insentif dari kinerja selama dua bulan terakhir.
Dana insentif RT RW di Kota Tanjungpinang dengan besaran Rp600 ribu rupiah per bulan belum dipotong pajak.
Ketua RT 3/RW 3 Kelurahan Seijang, Nurfaidin, mengatakan hingga kini belum ada kepastian jadwal pencairan dan diduga keterlambatan tersebut buntut dari program penataan dan perampingan perangkat daerah yang tengah berjalan di Tanjungpinang.
”Untuk terakhir kali ini kami RT/RW dan sudah selesai harusnya sudah dibayarkan. Dan sudah terlambat dua bulan dengan alasan penyusunan kembali,” ucapnya, pada Senin (3/8/2026).
Hingga saat ini belum ada kepastian jadwal resmi yang dikeluarkan pihak Pemko Tanjungpinang terkait pencairan tersebut dengan besaran bersih Rp564 ribu rupiah per bulan.(Jup)












